Senin, 05 Juni 2017

Kesimpulan:
Pada zaman ini Perkembangan teknologi informasi (TI) dan juga internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan modelmodel bisnis yang baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.

Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini terkait dengan keamanan dan kepastian hukum. kegiatan bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah.
Banyak terjadi tindak kejahatan Internet (seperti gambling), tetapi yang secara nyata hanya beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital signature. Dengan demikian cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudah merupakan kebutuhan, baik untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, dengan semakin banyak terjadinya kegiatan cybercrime ke depan. Karenanya, Indonesia sebagai negara yang juga terkait dengan perkembangan dan perubahan itu, memang dituntut untuk merumuskan perangkat hukum yang mampu mendukung kegiatan bisnis secara lebih luas, dengan tanpa mengabaikan yang selama ini sudah berjalan. Karena, perangkat hukum yang ada saat ini ditambah cyberlaw, akan semakin melengkapi perangkat hukum yang dimiliki. Inisiatif ini sangat perlu dan mendesak dilakukan, seiring dengan semakin berkembangnya pola-pola bisnis baru tersebut. Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.

Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. dan pada tanggal 21 April 2008, Undangundang ini di sahkan. Hal tersebut seharusnya memang diantisipasi sejak awal, karena eksistensi TI dengan perkembangannya yang sangat pesat telah melahirkan kecemasankecemasan baru seiring maraknya kejahatan di dunia cyber yang semakin canggih. Lebih dariitu, TI yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus di atur oleh hukum yang berlaku.

Saran:

Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet) dan efek negatif bagi teknologi informasi saat ini maka untuk itu pemerintah diperlukannya lebih meningkatkan kembali penegakan hukum yang berlaku dan perlu adanya ketelitian mengenai kejahatan di indonesia serta mengenai barang bukti kejahatan

UU ITE Gambling

>> Cara Menanggulangi Kasus Gambling dengan Undang-Undang ITE
 
               Penanggulangan Masalah Perjudian Online/Gambling di Indonesia berdasarkan hukum yang
berlaku:
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengharamkan tindakan perjudian dalam bentuk apapun, maka dari itu, Pemerintah Indonesia mencantumkan larangan terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet.

Demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut, pemerintah mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada BAB VII tentang "Perbuatan Yang Dilarang" Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:
 
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian."
 
Tercatat jelas dalam buku Undang-Undang ITE tentang hukuman atau tindak pidana yang akan diberikan apabila seseorang melakukan perjudian melalui internet, dan tidak hanya tindak pidana hukum yang tertulis pada undang-undang tersebut, akan tetapi tentang tata cara penyidikan, dan pencantuman barang bukti melakukan perjudian melalui internet sudah di cantumkan secara terperinci dalam undang-undang tersebut. Berikut butir-butir pasal yang mengatakan tentang perjudian melalui internet.

BAB III tentang "Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik" Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

BAB X tentang "Penyidikan" Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi:
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terjadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertinggi setempat.

BAB XI tentang "Ketentuan Pidana" Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
>>>> Keuntungan Judi Online di Papua Capai Rp 2 Miliar Sehari

          Liputan6.com, Timika - Tim Cyber Crime Polda Papua bekerjasama dengan Interpol, untuk melacak server judi togel online yang berkembang di Timika, Provinsi Papua. Kabarnya server judi online tersebut berada di Jerman. Kapoda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebutkan dari keterangan tiga tersangka, SO alias GW, lalu LS alias BSG dan SS, jenis judi online yang dilakukan mengikuti Singapura, Hongkong dan Sydney. Permainan judi online dilakukan pada pukul 14.50 WIT, 08.50 WIT, dan 23.50 WIT setiap hari.

"Keuntungan judi ini per hari mencapai Rp 2 miliar. Ketiganya mengaku pendaftaran website judi online berasal dari Amerika. Bahkan, pelaku mendaftar dari nama seseorang di Amerika. Kami akan mendalami kasus ini secara prosedural dan profesional," kata dia. 

Polisi menduga judi online yang dilakukan, uangnya dapat ditransfer, lalu pelanggan mendapatkan user ID serta password dan nomor rekening yang harus dikirim. Artinya, perjudian online di Timika dilakukan secara teroganisir. Ketiga pelaku yang diamankan dikenai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam kasus judi online ini, polisi menyita barang bukti puluhan kartu ATM dan kartu kredit, uang tunai Rp 82 juta, empat CPU komputer, seperangkat wifi, rekapan togel, kupon togel, buku cek giro serta catatan pengeluaran uang slip transfer uang dan pin token.

Sumber:
http://regional.liputan6.com/read/2893857/keuntungan-judi-online-di-papua-capai-rp-2-miliar-sehari
(Update: 21 maret 2017)
WELCOME TO MY BLOG !!

Apa Itu Gambling???

Pengertian Gambling atau perjudian.

        Setiap perilaku manusia pada dasarnya melibatkan pilihan-pilihan untuk merespon ataukah membiarkan suatu situasi berlalu begitu saja. Pada umumnya setiap pilihan yang diambil akan membawa kepada suatu hasil yang hampir pasti atau dapat diramalkan. Namun demikian ada kalanya pilihan tersebut jatuh pada sesuatu yang tidak dapat diramalkan hasilnya. Jika pilihan yang diambil jatuh pada hal yang demikian maka dapat dikatakan bahwa kita telah memberikan peluang untuk kehilangan sesuatu yang berharga. Dengan kata lain kita telah terlibat dalam suatu “perjudian” (gambling). 
Judi atau permainan “judi” atau “perjudian” menurut Kamus besar Bahasa Indonesia adalah “Permainan dengan memakai uang sebagai taruhan”. Berjudi ialah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula.

Perjudian (gambling) dalam kamus Webster didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang melibatkan elemen risiko. Dan risiko didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya suatu kerugian. Sementara Robert Carson & James Butcher (1992) dalam buku Abnormal Psychology and Modern Life, mendefinisikan perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian tertentu dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang besar. Apa yang dipertaruhkan dapat saja berupa uang, barang berharga, makanan, dan lain-lain yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu komunitas.

Definisi serupa dikemukakan oleh Stephen Lea, dkk dalam buku The Individual in the Economy, A Textbook of Economic Psychology (1987). Menurut mereka perjudian tidak lain dan tidak bukan adalah suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang berharga atau segala hal yang mengandung risiko. Namun demikian, perbuatan mengambil risiko dalam perilaku berjudi, perlu dibedakan pengertiannya dari perbuatan lain yang juga mengandung risiko. Ketiga unsur dibawah ini mungkin dapat menjadi faktor yang membedakan perilaku berjudi dengan perilaku lain yang juga mengandung risiko: Perjudian adalah suatu kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga) dimana pemenang memperoleh uang dari yang kalah. Risiko yang diambil bergantung pada kejadian-kejadian dimasa mendatang, dengan hasil yang tidak diketahui, dan banyak
ditentukan oleh hal-hal yang bersifat kebetulan/keberuntungan. Risiko yang diambil bukanlah suatu yang harus dilakukan; kekalahan/kehilangan dapat dihindari dengan tidak ambil bagian dalam permainan judi. Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa perjudian adalah perilaku yang melibatkan adanya risiko kehilangan sesuatu yang berharga dan melibatkan interaksi sosial serta adanya unsur kebebasan untuk memilih apakah akan mengambil risiko kehilangan   
Atau dengan kata lain Online Gambling yaitu istilah untuk berjudi menggunakan internet. Internet telah memberikan cara baru untuk perjudian dengan cara online. Situs judi online makin diminati di tanah air. Keleluasaan menjalankan aktivitas dan transaksi judi jadi pemicunya.